Jumat, 19 Juni 2020

Fiqih Maliki “Dibungkus” Hukum Prancis

NAPOLEON Bonaparte berhasil masuk dan menjajah Mesir pada 1798. Saat berkuasa ia menetapkan pajak tinggi, hingga para penduduk melakukan perlawanan. Masyarakat berkumpul di Masjid Al Azhar dengan jumlah 15 ribu orang. Mereka mulai melakukan serangan, hingga Jenderal Dupuy, yang ditugaskan di Kairo tewas bersama beberapa tentara Prancis.
Perancis membalas menyerang Al Azhar dengan menembakkan meriam dari benteng Shalahuddin Al Ayyubi. Kemudian mereka memasuki Al Azhar dengan kuda-kuda dan sepatu mereka, serta menambatkan kuda-kuda mereka di mihrab. (lihat, Al Azhar fi Alfi Al ‘Aam, hal. 97, 98)
Setelah peristiwa itu, Syeikh Hasan Al Aththar, Syeikh Al Azhar memilih pergi ke  Asy Syuth, menghindari Perancis. Setelah situasi tenang, ia kembali ke Kairo dan bertemu dengan pihak Prancis. (Aujaz Al Masalik fi Al Ibanah, hal. 19)
Penerjemahan Hukum Prancis
Ketika Perancis memaksakan hukumnya kepada Mesir, Syeikh Hasan meminta kepada muridnya, Syeikh Rifa’ah Ath Thahthawi, seorang ulama madzhab Hanafi untuk menterjemahkan hukum Perancis ke bahasa Arab. Begitu selesai, Syeikh Hasan membaca hasil terjemah itu dan menyatakan, ”Sesunggunnya tiga perempat dari hukum ini mengambil mentah-mentah dari fiqih Maliki.” (Aujaz Al Masalik fi Al Ibanah, hal. 13)
Namun ada juga yang menyebutkan Syeikh Rifa’ah diminta oleh Khedewei Ismail, pemimpin Mesir pada waktu itu, untuk menyusun sebuah kitab fiqih yang memudahkan untuk dirujuk dalam pengadilan yang bersumber dari syariat Islam. Namun Syeikh Rifa’ah menolak permintaan itu, karena ulama Al Azhar terbiasa menulis kitab dengan syarh dan hasyiyah. Siapa saja yang menulis diluar metode itu dianggap fasik.  Khedewei akhirnya meminta Syeikh Ri’fa’ah menerjemahkan hukum Perancis, dan ia pun menyanggupinya.
Kajian Hukum Perancis
Setelah itu, Khedewei  meminta  Syeikh Makhluf Al Minyawi (1878), hakim yang juga ulama Al Azhar untuk memberi tanggapan mengenai hukum Prancis dengan menggunakan fiqih Madzhab Maliki.
Syeikh Makhluf kemudian menulis karya setebal dua jilid dari hasil penelitiannya yang membandingan antara hukum Perancis dan Madzhab Al Maliki. Hasil penilitian ini diberi judul Tathbiq Al Qanun Al Faransawi Al Madani wa Al Jina’i ala Madzhab Imam Malik (Aplikasi Hukum Perdata dan Pidana Prancis terhadap Madzab Imam Malik)
Dalam muqadimahnya, Syeikh Makhluf menulis, ”Inilah kumpulan dari perincian-perincian Madzhab Malik, Imam Dar Al Hijrah An Nabawiyah, dibandingkan dengan hukum Eropa yang sesuai atau memiliki kesamaan yang mencolok, dimana aku telah mengumpulkannya sesuai dengan keinginan dari Yang Mulia Raja Mesir…” (lihat, Muqadimah Tathbiq Al Qanun Al Faransawi Al Madani wa Al Jina’I ala Madzhab Imam Malik, 1/8,9,10)
Hukum Prancis Sesuai Madzhab Maliki
Setelah Syeikh Makhluf, datanglah Syeikh Sayyid Abdullah At Tidi, seorang ulama Madzhab Maliki Al Azhar yang lahir pada 1889 dari desa Tida di Kafr Syeikh Mesir. Syeikh Sayyid At Tidi menulis karya dengan judul Muqaranah At Tasyri’iyah baina Al Qanun Al Faransi wa Madzhab Al Imam Malik Bin Anas (Perbandingan Perundang-Undangan antara Hukum Prancis dan Madzhab Imam Malik Bin Anas) setebal empat jilid.
Syeikh Abdullah At Tidi melihat para ahli hukum yang tidak memahami syariat Islam, dan menyangka bahwa ia merupakan bentuk perundang-undangan yang kuno yang tidak dipakai. Dan para ahli hukum Prancis dan negara-negara lainnya sepakat untuk tidak menyebutkan bahwa syariat Islam adalah perundang-undangan yang pernah menerangi bumi dengan ilmu dan keadilan.
Syeikh Sayyid At Tidi sendiri setelah menyelesaikan pendidikannya di Al Azhar selama lima belas tahun untuk mempelajari Madzhab Maliki dan Hanafi,  meneruskan studi di Universitas Lyon Prancis untuk mempelajari hukum. Ia berkesimpulan, hukum Perancis serupa dengan syariat Islam, terutama Madzhab Maliki.
Hal itulah yang mendorong Syeikh Sayyid At Tidi melakukan penelitian perbandingan antara hukum Prancis dengan Madzhab Maliki. Tujuannya, agar umat Islam umumnya dan mereka yang berkecimpung dalam hukum mengetahui posisi syariat Islam dan hukum positif. Terbukti bahwa syariat Islam menjadi sumber hukum positif (di Prancis), meskipun mereka mengingkari keunggulan syariat, sekalipun hanya untuk menyebutkan namanya.
Syeikh Sayyid At Tidi menulis, “Maka aku menerjemahkan hukum perdata Perancis dan kubandingkan pokok-pokok kaidahnya yang sesuai atau yang menyelisihi Madzhab Imam Malik. Hal itu menjadi bukti bagiku bahwasannya hukum Perancis mengambil dari madzhab Imam Malik bin Anas Radhiyaallahu`anhu.” (lihat, muqadimah Muqaranah At Tasyiri’iyah, 1/61, 62)
Merespon Argumen Sekularis
SyeikhSayyid At Tidi juga merespon pernyataan pihak sekularis yang menulis di surat kabar Al Muqaththam pada 23/7/1943 bahwasannya tidak satu hukum pun dalam hukum Prancis yang bersumber dari fiqih para imam. Syeikh Sayyid At Tidi menyatakan, ”Kami tidak menjawab mereka dengan satu hukum saja, tapi dengan 9/10 teks hukum Prancis dalam kitab kami. Dan kami berkata di telinganya, fiqih Imam Malik tidak hanya diambil oleh undang-undang yang baru lahir tahun 1805 itu saja, bahkan sejak 200 tahun hijriyah ketika fiqih Imam Malik telah diterapkan sebagai hukum di Eropa dan Andalusia pada waktu itu adalah menara ilmu sedangkan Eropa berada dalam kungkungan kebodohan.” (lihat, jawaban Syeikh Sayyid At Tidi terhadap sekaluaris di Muqaranat At Tasyri’yah, 1/45-48)
Sebab itulah, Syeikh Sayyid At Tidi menyampaikan kepada umat Islam, baik ulama, para hakim, anggota parlemen untuk tidak malu-malu kembali merujuk syariat Islam sebagai hukum di negeri-negeri Muslim.*
Tulisan ini pernah dimuat di rubrik Khazanah Majalah Hidayatullah edisi Agustus 2018

Rep: ~
Editor: Insan Kamil
https://m.hidayatullah.com/artikel/tsaqafah/read/2020/06/19/186480/fiqih-maliki-dibungkus-hukum-perancis.html#.XuwkusMQ0Ac.twitter

Sejarah singkat Perpolitikan DAULAH ABBASIYAH

DAULAH ABBASIYAH
Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik, ahli sejarah membagi masa pemerintahan Daulah Abbâsiyah menjadi lima periode : Periode Pertama (132 H/750 M – 232 H/847 M), disebut periode pengaruh Arab dan Persia pertama. Periode Kedua (232 H/847 M – 334 H/945 M), disebut periode pengaruh Turki pertama. Periode Ketiga (334 H/945 M – 447 H/1055 M), masa kekuasaan dinasti Bani Buwaih dalam pemerintahan khilafah Abbâsiyah. Periode ini disebut juga masa pengaruh Persia kedua. Periode Keempat (447 H/1055 M – 590 H/l194 M), masa kekuasaan daulah Bani Seljuk dalam pemerintahan khilafah Abbâsiyah; biasanya disebut juga dengan masa pengaruh Turki kedua (di bawah kendali) Kesultanan Seljuk Raya (salajiqah al-Kubra/Seljuk agung). Periode Kelima (590 H/1194 M – 656 H/1258 M), masa khalifah bebas dari pengaruh dinasti lain, tetapi kekuasaannya hanya efektif di sekitar kota Baghdad dan diakhiri oleh invasi dari bangsa Mongol.

FAKTOR- FAKTOR KEMUNDURAN
Faktor-faktor penting yang menyebabkan kemunduran Daulah Bani Abbâsiyah pada masa ini, sehingga banyak daerah memerdekakan diri, adalah : Luasnya wilayah kekuasaan daulah Abbasiyyah sementara komunikasi pusat dengan daerah sulit dilakukan. Bersamaan dengan itu, tingkat saling percaya di kalangan para penguasa dan pelaksana pemerintahan sangat rendah. Profesionalisasi angkatan bersenjata membuat ketergantungan khalifah kepada mereka sangat tinggi. Keuangan negara sangat sulit karena biaya yang dikeluarkan untuk tentara bayaran sangat besar. Pada saat kekuatan militer menurun, khalifah tidak sanggup memaksa pengiriman pajak ke Baghdad. Posisi-posisi penting negara dipercayakan kepada ahli bid’ah, khususnya jabatan wazîr (perdana menteri) dan penasihat yang diserahkan kepada Syi’ah. Penyakit wahan (cinta dunia dan takut mati) yang menguasai para penguasa dan jajarannya.


Referensi: https://almanhaj.or.id/14051-peristiwa-peristiwa-penting-menjelang-keruntuhan-khilafah-bani-abbasiyah-2.html

Wasiat Sahabat Abdullah Ibnu Mas'ud ra

Wahai orang-orang yang berakal -semoga Allah memberikan taufik kepadaku dan kepada kalian untuk meraih ridho-Nya- tidakkah kalian mengambil ibrah dari pengalaman mereka dan meraih manfaat dari wejangan ilmiah dan amaliyah (teori dan praktek) dari mereka. Mungkin wejangan tersebut bisa mencegah kalian dari terjatuh ke dalam kejelekan dan bala’ yang cepat datang seperti wabah penyakit ?! Dan tidaklah kalian –semoga Allah mengampuni dosaku dan kalian- mengamalkan wasiat seorang sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu yang telah berkata : “Orang yang berbahagia adalah yang dapat mengambil ibrah dari orang lain”.[18] [HR.Muslim 2645] 
Berapa kali kita mengatakan sebelum dan sesudah ini : Barangsiapa yang tidak bisa menerima dalil maka hendaklah dia bisa menerima kenyataan yang pahit ini (untuk segera bertaubat dari kubangan politik)

Referensi: https://almanhaj.or.id/3930-wahai-salafi-inginkah-engkau-masuk-kubangan-politik.html

Ringkasan Kitab Al UMM (2 Jilid)

  PROMO Cetakan Terbaru Ringkasan Kitab Al Umm Harga normal Rp.530.000 disc jd Rp.395.500 ======================================== Masih ...